Hipotesis Keputusan MK Menanggapi Gugatan Prabowo

POSTED ON: Monday, August 25, 2014 @ 2:56 AM | 0 comments


TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi selesai melakukan rangkaian sidang sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan dalam dua hari ke depan, hanya akan melakukan verifikasi kelengkapan alat bukti dari masing-masing pihak beperkara dan melakukan rapat permusyawaratan hakim.
"Pembacaan vonis akan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2014, pada pukul 14.00 WIB," kata Hamdan di persidangan, Senin, 18 Agustus 2014.
Sidang gugatan hasil pilpres ini dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka merasa tidak puas atas rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan memenangkan kubu rival, Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Dalam berkas permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendalilkan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pilpres kemarin. Di antaranya adalah adanya penggelembungan jumlah daftar pemilih khusus tambahan.
Kubu Prabowo-Hatta memohon Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 535/
KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang menyatakan kemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Prabowo juga menyatakan perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 untuk Jokowi-JK.


Menurut saya ada 2 kemungkinan keputusan yang akan diambil oleh MK. Yang pertama tentunya ialah menerima gugatan termohon Prabowo-Hatta tersebut. Akan tetapi sepertinya keputusan ini akan memunculkan tanda tanya besar bagi pendukung Jokowi-JK. Pendukung kubu rival akan banyak mempertanyakan keputusan tersebut. Selain itu apabila MK menerima gugatan Prabowo-Hatta, keputusan ini tetap berisiko tinggi terhadap kestabilan politik.
Kemungkinan kedua yaitu MK menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. Keputusan yang demikian tetap dicemasi akan menimbulkan konflik politik yang berpotensi memanas dan mengancam stabilitas politik.
Sementara itu Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago memprediksi ada tiga kemungkinan MK akan memutuskan sengketa pilpres pada 21 Agustus.
Salah duanya ialah kedua kemungkinan yang saya prediksikan tadi, dan Pangi Syarwi menduga kemungkinan ketiga yaitu MK menerima sebagian gugatan Prabowo-Hatta.
"Saya berkeyakinan amar putusan MK tanggal 21 Agustus, mengambil opsi ketiga," tutur Pangi Syarwi Chaniago kepada Republika.

Menurut saya, keputusan yang akan MK ambil adalah menolak gugatan Prabowo-Hatta. 
Disebabkan oleh hal-hal berikut :
Bukti-bukti permohonan Prabowo-Hatta tidak terlalu meyakinkan. Hal ini pernah dikatakan oleh aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titiek Anggraeni, dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Titiek menilai, penghitungan suara oleh Prabowo-Hatta itu tidak dapat dibuktikan oleh pemohon di persidangan MK. "Padahal, harusnya sidang yang dilakukan sampai kemarin itu mereka manfaatkan untuk menunjukkan kalau angka yang ditetapkan KPU salah. Kalau KPU sudah salah melakukan perhitungan, supaya kita yakin. Tapi, angka itu malah tidak pernah dibahas," ujar Titiek.
Benar juga. Pemohon seharusnya turut membahas tentang kebenaran angka yang sudah ditetapkan KPU. Kebanyakan saksi yang didatangkan Prabowo-Hatta malah mempermasalahkan tingginya angka daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang terjadi di berbagai daerah.

Pada Kamis, 21 Agustus, akhirnya MK menyatakan keputusannya yang sudah ditunggu-tunggu dalam sidang yang dilakukan sejak pukul 2 siang. MK memutuskan untuk menolak semua gugatan Prabowo-Hatta dengan alasan bahwa gugatan pemohon tidak relevan karena di TPS-TPS yang disebutkannya telah dilaksanakan pemungutan suara sebagaimana yang direkomendasikan, dan itu berarti dugaan terjadinya kecurangan telah dikoreksi melalui PSU.
Selain itu majelis hakim menolak semua gugatan Prabowo juga dikarenakan kurangnya bukti dan tidak adanya saksi yang kuat.

Berikut adalah rincian 4 empat alasan MK menolak gugatan Prabowo:

Tuntutan Pertama
Pembukaan kotak suara oleh KPU merupakan suatu bentuk pelanggaran pemilu.
Putusan MK
Pembukaan kotak suara sah. Pembukaan dilakukan guna mencari alat bukti untuk memberikan jawaban atas sengketa yang diajukan Prabowo-Hatta.
Alasan MK
Pembukaan kotak suara disaksikan aparat kepolisian, Bawaslu, dan saksi masing-masing capres dan hasilnya dicatat di dalam berita acara.
Tuntutan Kedua
Hitungan KPU tidak sah. Meminta penetapan Prabowo-Hatta sebagai pemenang karena meraih 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK 66.435.124 suara. Sedangkan hasil hitungan KPU, Prabowo-Hatta 62.576.444, Jokowi-JK 70.997.833
Putusan MK
Ditolak
Alasan MK
Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah kalau suara Prabowo-Hatta berkurang dan suara Jokowi-JK bertambah
Tuntutan Ketiga
Penyalahgunaan daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)
Putusan MK
Tidak Terbukti
Alasan MK
Dalil tidak relevan. MK juga menilai penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb tidak melanggar konstitusi.
Tuntutan Keempat
Mobilisasi pemilih DPKTb
Putusan MK
Tidak Terbukti
Alasan MK
Tidak ada bukti mobilisasi pemilih yang masuk dalam DPK, DPTb, dan DPKTb untuk memilih salah satu pasangan sehingga merugikan pasangan lain.
 (sumber: tribunnews/eri k sinaga)

Labels: , ,


← Older / / Newer →
Just life rants...